Penetapan Pantun oleh UNESCO, Momentum Pelestarian Tradisi Lisan Indonesia

Tradisi Nusantara kali ini kembali masuk dalam kancah kekayaan warisan dunia. Hal ini menyusul penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) pada Kamis (17/12) lalu. Peresmian ini menjadi momentum langkah awal untuk melestarikan kembali tradisi Pantun di Tanah Air.

Direktur Jendral Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menyatakan seluruh pemangku kepentingan hendaknya turut berpartisipasi bergerak memastikan kelestarian tradisi lisan ini.

“Mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan, membuat Pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman,” ujar dia seperti dalam rilis yang diterima senibudaya.com, Jumat (18/12).

Hilmar sekaligus menghimbau agar khususnya sanggar-sanggar terus dibina agar tumbuh dan berkembang. “Komunitas-komunitas digiatkan, siapkan bahan ajar agar peserta didik terdorong untuk  menggunakan pantun,” imbuhnya.  

Hal yang tak kalah penting, Hilmar menyorot kepada para pelestari Pantun yang telah mendedikasikan hidupnya agar diberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Nominasi Pantun yang diajukan secara bersama dari Indonesia dan Malaysia ini  menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Penetapan itu berlangsung pada sidang UNESCO sesi ke-15  Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat  UNESCO di Paris, Prancis. Sebelumnya, Pencak Silat diinskripsi  sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019 lalu.  

Pantun merupakan bentuk syair Melayu yang digunakan untuk mengungkapkan gagasan dan emosi yang di  dalamnya terdapat seni penyampaian metaforis menggunakan bahasa halus dan sopan. UNESCO menilai Pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat  komunikasi sosial namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral.

“Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antar manusia,  tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi Pantun mendorong rasa saling menghormati  antar komunitas, kelompok, dan individu,” jelas dia.

Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari  keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah,  maupun berbagai komunitas terkait. Seperti halnya, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu,  Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau  Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, serta sejumlah individu dan  pemantun Indonesia. admin

1 Response

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.