Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dorong Pelaku Seni Manfaatkan Teknologi di Masa Pandemi

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mendorong para pelaku seni untuk tetap berkarya selama pandemi COVID-19 dengan memanfaatan teknologi digital. Hal ini menyusul kebijakan pembatasan sehingga membuat pelaku yang menggantungkan hidupnya pada seni kehilangan pekerjaan.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana seiring terjadi pandemi maka terjadi pergeseran treatment dan strategi bisnis yakni melalui pemanfaatan digital teknologi.

Adapun sebelumnya, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga telah membuka pendataan secara mandiri secara daring terhadap para pelaku seni yang terimbas pandemi. Mereka yang terdata kemudian diberikan bantuan sosial.

“Awal-awal memang kami melakukan pendataan untuk diberikan bantuan. Tapi yang paling penting adalah bagaiman akita mengelola keresahan dari pelaku seni ini dengan cara memaksimalkan penggunaan teknologi untuk kegiatan mereka,” ujar dia kepada senibudayabetawi.com, Selasa (26/1).

Pemanfaatan ilmu dan teknologi merupakan salah satu bentuk penyesuaian mengingat kegiatan seni budaya konvensional yang memicu kerumunan tak bisa dilakukan. Misalnya, melalui pagelaran atau festival virtual, seminar online hingga pengembangan marketplace seperti yang kami lakukan. “Itu memberikan stimulan kepada pekerja seni agar tetap berkarya di rumah,” imbuhnya.

Iwan optimis seiring dengan semakin maraknya tren pemanfaatan teknologi pada pelaku seni maka akan mendorong pula kemandirian mereka dalam berkarya. “Adanya pandemi jangan dilawan, jangan flash back ke belakang. Tapi harus dihadapi dengan optimis agar pelaku seni tetap berkarya,” kata dia.

Iwan juga menegaskan pelaku seni tak perlu mengkhawatirkan kegiatan berekspresi seni pasca pandemi COVID-19. Ia memastikan akan memberikan pembinaan dan fasilitas kepada pelaku seni sesuai Instruksi Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencipataan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta.

“Diberikan fasilitas dalam artian diberi tempat main dan diberi keleluasaan di mana mereka bisa berekspresi melakukan kegiatan seni. Itu sudah ada Instruksi Gubernurnya, tinggal menunggu COVID-19 reda,” kata dia. RAMADANI WAHYU

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.