Kasudin Kebudayaan Jakarta Timur

Kasudin Kebudayaan Jakarta Timur: Menyikapi Pengamen Ondel-ondel Harus Bijak

Fenomena maraknya penertiban Ondel-ondel harus disikapi dengan lebih bijak. Hal itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kasudin Kebudayaan Jakarta Timur, Hasanudin menyusul penertiban pengamen Ondel-ondel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

“Bukan berarti saya menyetujui Ondel-ondel ini mengamen. Kita memang sudah kerjasama dengan Satpol PP juga, tapi sebaiknya kita harus bijak melihatnya karena ini kondisi COVID-19. Keadaan perut memaksa mereka ke jalanan,” ujarnya kepada senibudayabetawi.com, Kamis (1/4).

Hasanudin mencermati maraknya pengamen Ondel-ondel seiring dengan fenomena pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu. Beragam keadaan imbas COVID-19, sambung dia bisa saja terjadi. Baik itu korban pemutusan hubungan kerja, bangkrut, hingga tak punya keahlian lain.

Pembinaan Krusial

Ia juga mengklaim bahwa pembinaan sanggar Ondel-ondel tak kurang-kurang dilakukan. Termasuk kepada sanggar maupun pembuat Ondel-ondel itu sendiri. “Pembinaan ini, saya tidak bilang bahwa sudah cukup. Untuk Jakarta Timur, saya pastikan pembinaan sanggar pembuatan ikon Betawi Ondel-ondel ini untuk dijual seperti di instansi-instansi yang pesan. Jadi bukan untuk mengamen keliling di jalanan,” kata dia.

Kendati demikian, Hasanudin tengah menyiapkan langkah konkret untuk memastikan ruang gerak berkesenian Ondel-ondel ini. “Tepatnya, kita tengah merencanakan festival dan perlombaan untuk kesenian Ondel-ondel. Tak hanya bisa diikuti oleh pelaku seni, masyarakat yang lain pun bisa ikut,” ujar Kasudin Kebudayaan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan yang harus instens dilakukan bukan sekadar penindakan, tapi instensitas pembinaannya. “Ini merupakan tugas dari Dinas Kebudayaan untuk membina, memberi fasilitas diberi ruang berkesenian dengan syarat pandemi dengan syarat pandemi COVID-19 sudah lebih baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia juga menegaskan pemberian ruang gerak berkesenian itu mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tengah gencar menindak Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. Hal itu mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Arifin menyatakan menindak seluruh pengamen Ondel-ondel (baik yang sesuai pakem atau tidak) karena disinyalir mengganggu ketertiban masyarakat. 

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.