Lindungi Musik Tradisi, Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara

Lindungi Musik Tradisi, Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara

Lindungi Musik Tradisi, Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen Kebudayaan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Tujuannya, melindungi dan memajukan musik tradisi Nusantara. 


Pembentukan LMK didahului dengan prakongres diawali dengan pendataan musik tradisi Nusantara. 
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra mengatakan, prakongres merupakan tindak lanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi nusantara. 


“Untuk itu, kami mohon pada Bapak/Ibu pegiat budaya untuk memberi urun rembuk, ide dan gagasannya, sehingga pada acara puncak yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanah Undang-undang Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya dalam pembukaan prakongres daring, Jumat (20/8). 


Pembentukan LMK Musik Tradisi akan mengakomodir seluruh komponen dalam ekosistem musik tradisi. Misalnya, pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara. Dengan mekanisme pendataan musik tradisional yang lebih baik, tak hanya membantu melestarikan musik tradisi, tapi turut memajukannya.  
Direktur Lembaga Pendidikan Seni Nusantara (LPSN), Endo Suanda mengungkapkan bahwa isu mendasar dalam kongres musik tradisi secara keseluruhan menyangkut makna tradisi dan modernitas. 

Istilah Musik Tradisi


Pertama, istilah tradisi terlanjur ‘nyaman’ digunakan. Musik tradisional — meski asli dan tak terpengaruh dari luar pada saat bersamaan juga harus berubah. “Bahkan oleh sebagian pihak, justru itu yang harus didorong untuk berubah. Musik tradisional yang biasa, dianggap tidak kreatif. Yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tradisional adalah mereka kukuh memegang pakem-pakem tradisi. Lantas, bagaimana dengan definisi yang disebut tradisi itu?” tanya dia.  


Dewasa ini, sambung Edo, kesenian tradisi dihadapkan pada tantangan baru yang berhubungan dengan manajemen, isu besar kongres, dan hukum. Padahal, kesenian tradisi punya cara kerja tersendiri yang kini harus berubah. “Sebagian paling tidak harus menyesuaikan dengan tuntutan baru, teknologi, media zaman sekarang yang tidak kalah kompleksitasnya yang sangat beda dengan sifat tradisi,” ungkap dia. 


Terdapat delapan tema prakongres yang akan dibahas, yaitu 1) Definisi Musik Tradisi; 2) Pendataan Musik Tradisi Nusantara; 3) Kebutuhan Perlindungan; 4) Kebutuhan Pengembangan; 5) Kebutuhan Pendidikan; 6) Keadaan Instrumen; 7) Pemanfaatan; dan 8) Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber. 

Tantangan Dunia Digital


Pembangunan ekosistem musik tradisi, sambung Endo juga harus melibatkan bidang-bidang profesional khusus, seperti hukum, digital dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan semangat kongres yang mengedepankan nilai-nilai disiplin dan gotong royong.

“Kita butuh tiga bidang keahlian. Pertama, ahli kesenian yang mengerti bagaimana mendeskripsikan, analisis, kata kunci, mengkategorikan tentang kesenian. Kemudian, kita perlu ahli media yang mengerti mengelola, edit, suara gambar dan sebagainya. Ketiga, kita akan perlu orang-orang yang menguasai teknologi informasi (IT) yang paham mengelola dokumen digital, mulai dari basis data sampai pengaksesan,” terangnya.  

Lindungi Musik Tradisi, Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara


Ketua Komunikasi Karawitan Indonesia (KKI), Embi C. Noer menyatakan prakongres sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. 


“Semoga niat untuk mendirikan LMK yang didahului dengan kongres ini, juga akan menjadi momentum bersatu padunya penggiat seni musik tradisi Nusantara,” ujar dia. 


Nyong Franco pencipta lagu Gemu Fa Mi Re mendukung pembentukan LMK. Menurutnya penting ada lembaga khusus yang menangani aktivitas berkesenian di tanah air yang berkeadilan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 


“Pekerjaan kita sangat bergantung pada imajinasi kreatif dan kalau disibukkan dengan mengurus penyalahgunaan seni akan menghabiskan banyak waktu dan energi. Kita harus punya lembaga yang khusus menangani itu,” ujarnya.


Acara prakongres ini akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Misalnya, pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.