Cagar Budaya Bukan Diambil Pemerintah, Tapi Dilindungi, Begini Penjelasannya — Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur terus mensosialisasikan pentingnya pelestarian dan perlindungan benda-benda cagar budaya di masyarakat. Cagar budaya memiliki nilai investasi alam pikir dan rasa merekam sejarah suatu peradaban.
Kepala Seksi Pelindungan Sudin Kebudayaan Jakarta Timur, Iyan Iskandar menyatakan pelindungan cagar budaya mengacu Undang-undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2020. Benda-benda cagar budaya bisa diperoleh dari evakuasi hingga penemuan warga atau memang dimiliki satu keluarga secara turun temurun.
Penting, sambung dia untuk memastikan sosialisasi dari kewajiban pemerintah untuk melindungi benda-benda yang diduga cagar budaya tersebut. “Jadi bukan diambil pemerintah, tapi kita lindungi dan lestarikan. Hak milik masih menjadi milik mereka,” ujarnya kepada senibudayabetawi.com, Kamis (25/11).
Cagar Budaya Bukan Diambil Pemerintah, Tapi Dilindungi, Begini Penjelasannya
Pelindungan cagar budaya ditetapkan melalui SK Gubernur sehingga dipastikan pemerintah akan bertanggungjawab terhadap kondisi cagar budaya tersebut. “Misalnya, ada cagar budaya yang hilang atau dicuri, kami bertindak. Si pencuri bisa kena sanksi,” beber dia.
Demikian masyarakat pemilik cagar budaya tersebut juga bebas untuk melindungi hingga menjual cagar budaya tersebut dengan sepengetahuan pemerintah. “Kalau sudah ditetapkan tapi mau dijual maka harus lapor ke Gubernur melalui SKPD teknisnya, yaitu kami. Karena cagar budaya itu ada catatan pemiliknya, kita revisi lagi kepemilikannya”.
Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air. Keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ramadani Wahyu