Muasal Pengadilan di Batavia Masa Kolonial

Muasal Pengadilan di Batavia Masa Kolonial

Senibudayabetawi.com – Semula Batavia didesain VOC untuk menjadi kota khusus orang-orang kulit putih. Namun, asa ini gagal hingga wilayah ini justru menjadi pusat beragam suku bangsa. Karena keberagamannya dihuni mulai dari kelompok budak hingga pengusaha mengharuskan pemerintah kolonial membentuk lembaga hukum atau pengadilan di Batavia untuk mengaturnya.

Adapun institusi peradilan yang dibentuk dilandaskan atas Hukum Eropa yang menjadi pedoman para pejabat Kompeni Hindia Timur jauh sebelum datang ke Batavia. Secara bersamaan, tiap suku yang menghuni di Batavia telah memiliki pedoman hukumnya masing-masing. Oleh karena itu, pengadilan ini berasas dualisme, yakni pengadilan untuk Eropa dan masyarakat Bumiputra.

Dalam Sejarah Pengadilan di Batavia tahun 1619-1942 dijelaskan beberapa faktor pemisahan pengadilan. Selainfaktor superioritas kulit putih, orang Eropa yang merasa kedudukannya lebih tinggi tidak bersedia disamakan dengan pribumi di pengadilan.

Sementara, jauh sebelum kedatangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, sudah terdapat lembaga peradilan di Indonesia. Mulai di Kerajaan Aceh, pada zaman Sultan Iskandar Muda, pengadilan di Kerajaan Mataram Islam, hingga di Banten. Khusus di Banten, dikenal dua pengadilan, yakni dipimpin syahbandar sebagai hakim yang mengadili perkara perdagangan dan dipimpin oleh pejabat dinamakan syariah mengadili kasus kriminal dan sipil.

Setelah berhasil menguasai dan mendirikan Batavia, Kompeni kemudian membentuk pengadilan. Lembaga peradilan yang dibentuk yakni.

1.College van Schepenen

Pengadilan yang bertugas mengadili perkara pidana dan perdata para penduduk kota dari berbagai bangsa yang bukan budak.

Pengadilan ini dijalankan oleh 7 orang dengan rincian: pegawai VOC sebanyak 2 orang, penduduk kota sebanyak 3 orang, seorang Tionghoa, dan seorang landdrost yang bertugas sebagai penuntut umum dalam kasus pidana;

2. Raad van Justitie

Pengadilan ini mempunyai dua yurisdiksi hukum: pertama, sebagai pengadilan pertama yang bertugas mengadili kasus pidana dan perdata yang melibatkan pegawai dan tentara Kompeni;

Selain itu juga sebagai pengadilan banding bagi para penduduk kota yang perkaranya ditangani College van Schepenen.

3. Gecommitteerde

Pengadilan ini bertugas mengadili perkara-perkara kecil dan kasus agama yang melibatkan orang-orang Indonesia yang mendiami Kota Batavia dan sekitarnya

4. College van Heemraden

Pengadilan yang bertugas mengadili kasus pertanahan di sekitar Batavia. Hukum yang digunakan dalam pengadilan-pengadilan itu adalah Hukum Belanda. Pada 15 Juli 1642 hukum di Batavia dibukukan dalam Ordonantien en statute van Batavia atau de Oude Statuten van Batavia atas perintah Gubernur Jenderal van Diemen. Isinya aturan-aturan pidana dan perdata.

Pengadilan Batavia belum menjadi institusi yang netral, terutama pada Raad van Justitie. Kerap kali Hoge Regering (Pemerintah Agung) melalui gubernur jenderal melakukan intervensi utamanya yang terkait dengan perkara perdata yang hukumannya berupa penjatuhan denda dan penyitaan harta benda. Imbasnya, campur tangan ini acapkali dilakukan terhadap para pegawai Kompeni yang berperkara
karena langsung terkait dengan administrasi VOC.

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.