Menilik Prosesi Nikah Betawi "Pulang Tige Ari"

Menilik Prosesi Nikah Betawi “Pulang Tige Ari”

Senibudayabetawi.com – Adat dan upacara perkawinan masyarakat Betawi dilakukan melalui beberapa proses sesuai dengan tahapan yang mengawalinya. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan masa perjumpaan dan pendekatan, lamaran hingga akad nikah, sebagai peresmian pemuda dan gadis menjadi sepasang suami istri. Salah satu prosesi nikah dalam Betawi yakni “Pulang Tige Ari”. Apa itu?

Salah satu prosesi yang ada di adat Betawi yakni “Pulang Tige Ari”. Acara penganten pulang tige ari ini berlangsung setelah setelah tuan raje mude bermalam beberapa hari di rumah None Penganten. Acara pulang tige ari (pulang tiga hari) ini tidak mutlak bahwa setelah tiga hari mereka akan dijemput. Tempo dulu memang ketentuannya seperti ini. Namun, pada saat menjelang kemerdekaan tradisi ini bisa berlangsung sesudah satu minggu atau bahkan lebih.

Adapun untuk keperluan acara Pulang Tige Ari ini utusan yang bertindak sebagai wakil keluarga pengantin laki-laki akan datang menjemput pengantin perempuan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebelum berangkat ke rumah mertuannya, pengantin perempuan diberi wejangan bagaimana seharusnya dalam berperilaku di rumah suaminya nanti.

Tak hanya berupa wejangan, ada juga kebiasaan yakni di mana di kamarnya akan diletakkan seperangkat kotak sirih komplit dengan isinya serta selembar kain putih. Ini sebagai tanda bahwa sang istri telah menerima suaminya.

Uniknya pula dalam adat Betawi saat suami istri “kumpul” pada malam hari. Pada pagi harinya sang suami akan mengeluarkan kotak sirih dan meletakkannya di sisi luar pintu kamar. Jika alat penumbuk sirih diletakkan miring atau tergeletak di antara perlengkapan lain, itu mengisyaratkan bahwa None Penganten benar-benar masih suci saat memasuki mahliga pernikahan.

Sebaliknya saat tempat sirih dikeluarkan dalam keadaan seperti dimasukkan, itu artinya None Pengantin bukan gadis lagi saat memasuki mahligai pernikahan.

Ramadani Wahyu

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.