Ragam Alasan Nazar di Balik Orang Betawi Lakukan Kaulan

Ragam Alasan Nazar di Balik Orang Betawi Lakukan Kaulan

Senibudayabetawi.comTradisi kaulan atau nazar merupakan tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Betawi.  Mereka percaya bahwa kaulan harus ditepati karena merupakan hutang dan perjanjian dengan Allah SWT.

Bahkan hingga matipun utang harus dibayar meski melalui wakil dari keluarganya.

Kaulan merupakan janji yang diniatkan dalam hati dan diucapkan dengan tegas serta dapat didengar oleh orang di sekitarnya. 

Biasanya, kegiatan kaulan dilakukan untuk memohon sesuatu kepada Allah SWT, seperti kesembuhan, keselamatan, atau kesuksesan.

Ada beberapa jenis kaulan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Betawi, yaitu:

1. Kaulan untuk Kesembuhan

Kaulan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang sedang sakit dan memohon kesembuhan kepada Allah SWT. Ini bisa berupa janji untuk melakukan ibadah tertentu, seperti sholat tahajud, atau berziarah ke makam wali.

2. Kaulan untuk Keselamatan

Kaulan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang memohon keselamatan, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, atau orang-orang yang dicintainya. 

Ini bisa berupa janji untuk melakukan amal kebaikan, seperti sedekah atau membantu orang yang membutuhkan.

3. Kaulan untuk Kesuksesan

Kaulan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang memohon kesuksesan dalam pekerjaan, usaha, atau pendidikan. Ini bisa berupa janji untuk belajar dengan giat atau bekerja dengan tekun.

Masyarakat Betawi Berhati-hati Mengucap Kaulan

Tak ayal jika masyarakat Betawi sangat berhati-hati dalam mengucapkan kaulan. Bahkan meski kaulan diujarkan tak sadar maka harus tetap ikrar tersebut harus dilakukan.

Uniknya, jika memang ikrar yang diucapkan oleh masyarakat Betawi berbagai macam, bergantung tradisi di daerahnya masing-masing. Misalnya, masyarakat Betawi pinggir yang lekat dengan seni tradisional seperti lenong dan tanjidor.

Kaulan di Betawi Tengah

Sementara masyarakat Betawi tengah lekat dengan seni tradisi yang bernuansa Islami. Tak ayal jika setelah hajat terpenuhi maka mereka menanggap marawis, hingga membaca Hikayat Syekh Saman. Bahkan terkadang mereka juga membaca Hikayat Abdul Kadir Jaelani.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan acara nazar tak bergantung dengan batasan waktu dan tempat. Artinya dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kesiapan baik materi dan waktu si empunya hajat.

Dalam Lembaga Kebudayaan Betawi menyebut bahwa nazar atau kaulan harus ditepati sebab merupakan hutang dan perjanjian dengan Allah. Konsep ini sangat lekat yang memang notabene masyarakat Betawi kental dengan syariat Islam. Bahkan hingga mati kalau perlu hutang harus dibayar meski melalui wakil dari keluarganya.

Ramadani Wahyu

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.