Lebih Dekat dengan Budaya Betawi melalui Kurikulum

Lebih Dekat dengan Kurikulum Berbasis Budaya Betawi

Senibudayabetawi.com – Pelestarian dan pengembangan budaya Betawi tidak hanya penting untuk peningkatan dalam kesenian, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Akan tetapi, krusial dikenalkan sejak dini melalui kurikulum berbasis budaya Betawi di sekolah seperti halnya yang diusulkan oleh Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil.

“Kurikulum berbasis kebudayaan Betawi juga nanti jadi masuk ke kurikulum sekolah,” ujar Calon Gubernur No 1 itu baru-baru ini.

Langkah pemajuan tradisi Betawi di tengah pesatnya kota Jakarta dari tahun ke tahun menjadi penting. Tidak sekadar memastikan kemajuan ciri khas budaya dari kesenian dan pembangunan simbol kota Jakarta, juga pengembangan tradisi Betawi dalam berbagai aktivitas di lingkungan pemerintahan, ekonomi dan termasuk di dalam kegiatan lingkungan pendidikan.

Dasar pelestarian budaya Betawi di wilayah Ibukota Jakarta secara umum termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Beberapa aturan turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, dan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

Sementara upaya pemajuan budaya Betawi dalam lingkup pendidikan khususnya pada kegiatan pembelajaran persekolahan, diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah dan terakhir direvisi dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2018.

Untuk tingkatan pembelajaran seni budaya Betawi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) ataupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1114 Tahun 2018 tentang Standar Isi Muatan Lokal Kurikulum 2013 Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Tantangan ke Depan

Pengamat Pendidikan sekaligus rektor Institut Media digital Emtek (IMDE), Totok Soefijanto menyatakan implementasi kebudayaan Betawi ke dalam kurikulum pendidikan memang tidak mudah. Terutama di tengah globalisasi saat ini.

“Jakarta sendiri sebenarnya sudah berkembang menjadi kota global yang unsur budaya Betawinya relatif kecil. Belum lagi serbuan di tengah budaya asing seperti Korean Wave saat ini. Maukah anak muda ikut melestarikannya?” ujar dia, Selasa (19/11).

Ia menyebut bahwa saat ini sudah ada sebanyak 85 karya Betawi yang diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Diperlukan dukungan dari masyarakat dan pemerintah provinsi Jakarta untuk mendorong langkah implementasi kebudayaan Betawi ke dalam kurikulum pendidikan.

Sebagai kurikulum pembelajaran, muatan lokal budaya Betawi merupakan bagian dari kekayaan warisan budaya yang bertujuan untuk memperkuat jati diri peserta didik di sekolah.

Implementasi Kurikulum Muatan Lokal Kesenian Betawi

Dalam Implementasi Kebijakan Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian Betawi pada Lingkungan Pendidikan Formal di Provinsi DKI Jakarta, implementasi muatan lokal kebudayaan Betawi dalam kurikulum jenjang SMP dan SMA belum sesuai harapan.

Selain tidak adanya kerangka acuan berupa standar isi yang mempedomani muatan lokal di sekolah-sekolah, juga keterbatasan ketersediaan sumber daya sekolah. Alhasil, kurang mampu memberikan kreasi dan inovasi bagi kurikulum di masing-masing satuan pendidikan.

Pada Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dinyatakan bahwa” “Dalam penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi. Pemerintah Daerah melakukan : (a) penerapan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian Betawi yang setara dengan mata pelajaran lain”.

Sementara pengamat budaya Betawi Yahya Andi Saputra menyatakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 masih belum ditindaklanjuti dengan pergub-pergub yang sesuai dengan amanahnya. “Perda itu memang masih ‘banci’. Kalau dikaitkan dengan mapel muatan lokal memang belum nyambung meski secara konten sama,” ujar dia.

Ramadani Wahyu

1 Response

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.