Simbol Sirih Nanas dalam Pernikahan Adat Betawi

Simbol Sirih Nanas dalam Pernikahan Adat Betawi

Senibudayabetawi.com – Penghormatan kedudukan perempuan dalam adat Betawi sangat diperhatikan, termasuk dalam pernikahan adat Betawi. Bentuk penghargaan terhadap perempuan ini disimbolkan dalam sirih nanas.

Biasanya, sirih nanas dibawa oleh pihak mempelai lelaki dan diberikan pada mempelai perempuan dalam seserahan pernikahan adat Betawi.

Dalam buku Tradisi Perkawinan Adat Betawi (2011), Mohamad Aziz menyebut sirih nanas dimaksudkan sebagai penghargaan dan persembahan terhadap pengantin perempuan.

Perempuan di sini bukan asal perempuan, tapi yang masih bestatus gadis. Adapun rangkaian daun sirih menjadi lambang keutuhan anak gadis yang terpelihara. Uniknya, sirih nanas memiliki berbagai nilai yang lekat terkandung di dalamnya.

  1. Daun mahkota yang berjumlah 25 buah. Arti angka 25 merujuk pada 25 nabi dan rasul dalam ajaran agama Islam
  2. Ronce bunga melati 5 tusuk yang ujung bawahnya diberi kuncup bunga cempaka, ditusukkan mengelilingi daun mahkotanya. Ini melambangkan 5 rukun Islam yang dalam pelaksanaannya diungkapkan oleh 5 kuncup mawar merah yang diselipkan di antara dedaunan mahkota sirih nanas
  3. Kesucian rukun Islam yang tergambar oleh ronce bunga melati dan kuncup bunga cempaka wajib ditegakkan berdasarkan prinsip berani karena benar. Ini diisyaratkan seperti di antara dedaunan mahkota sirih nanas

Dari nilai-nilai tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa sirih nanas bermakna umum bahwa setiap pengantin baru kalangan masyarakat Betawi berkewajiban terhadap tegaknya syiar Islam, rumah tangga, dan anak keturunannya.

Sementara makna khususnya yakni duri-duri nanas yang merupakan lipatan-lipatan daun sirih pada tubuh nanas menggambarkan banyaknya persoalan yang akan dihadapi dalam kehidupan perkawinan.

Adapun jalan keluar dan satu-satunya obat mujarab guna mengatasi dan menyelesaikan masalah yaitu ajaran Agama Islam yang bersumber dalam Al Quran dan Hadist.

Ramadani Wahyu

Leave a Reply

SEKRETARIAT REDAKSI

Jl. H. Sa’abun No.20, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.