Senibudayabetawi.com – Sejumlah 12 komunitas kuliner Betawi tercatat dalam daftar Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pencatatan ini diharapkan menjadikan motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi.
Adapun 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal yang tercatata yaitu komunitas gabus puncung, asinan Betawi, bir pletok hingga gado-gado. Kemudian ada juga kembang goyang, kerak telor, laksa Betawi, roti buaya dan selendang mayang. Tak hanya itu, ada juga soto Betawi, kue rangi dan sayur asem.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.
“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” ujar Iwan dalam keterangannya,” kata Iwan dalam keterangannya.
Sebagai Pengakuan Hukum dari Pemerintah
Lebih jauh, pencatatan tersebut tak hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi. Akan tetapi juga pengakuan hukum dari pemerintah. Perlindungan terhadap KIK dibutuhkan melalui kerja sama stake holder. Mulai dari antara pemerintah daerah, masyarakat setempat hingga para pemangku kepentingan terkait. Ini bertujuan agar saling membantu untuk menginventarisasi setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
“Melalui pencatatan ini diharapkan para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks,” ujar dia.
Diketahui pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini dilakukan PADA Rabu 15 Mei 2024 di Hotel Manhattan, Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta ini sekaligus sebagai kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany. Lalu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum LKB Imron Hasbullah.
Ramadani Wahyu
[…] dari sekadar memanjakan lidah, menyantap kuliner Betawi bagaikan menyelami kearifan lokal yang tertanam kuat dalam keseharian mereka. Cita rasa yang kaya […]